Wagub Terima Audiens DPR Boven Digoel Terkait Pengaduan Pelantikan Pejabat
Rabu,15 April 2026
Merauke - Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa menerima audiens dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Boven Digoel terkait pelantikan pejabat di kabupaten tersebut
Perwakilan rakyat tersebut mendatangi Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan audiens dengan Wagub Paskalis lantaran banyak pengaduan masyarakat terkait pelantikan pejabat di kabupaten tersebut pada Maret lalu.
Audiens antara Komisi A DPR Boven Digoel dan Wagub Paskalis berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan di Salor, Rabu (15/4/2026).
Masyarakat mengadu ke wakil rakyat lantaran merasa pelantikan tersebut tak memenuhi syarat dan tidak sesuai. Sebelumnya dikabarkan, pada Selasa,17 Maret 2026, Bupati Boven Digoel, Roni Omba melantik 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas.
Setelah audiens dengan Wagub Paskalis Imadawa, mereka (DPR Boven Digoel) menemui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa.
Pertemuan dengan Kepala BKPSDM Papua Selatan guna berkonsultasi dan meminta pandangan terkait pelantikan pejabat yang dianggap masyarakat tidak sesuai itu.
Disela-sela konsultasi, Kepala BKPSDM Papua Selatan, Willem da Costa menjelaskan bahwa kedatangan DPR Komisi A DPR Boven Digoel terkait pelantikan pejabat yang dinilai tak memenuhi syarat.
Menurut dia, harusnya yang menjadi pegangan yaitu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak bisa diluar dari itu.
"Karena kita mengusulkan kemudian BKN mempertimbangkan kepegawaian dari sisi usia, kepangkatan, ruang, golongan, masa kerja dan latar belakang,"kata dia.
Willem mengatakan, pelantikan pejabat juga harusnya berdasarkan sistem merit artinya mendudukan orang sesuai dengan kapasitasnya, punya kemampuan dan kapabilitas, bukan karena ikatan keluarga.
"Kita bekerja itu dalam aturan,ada payung hukum yang menaungi kita,supaya jangan keluar dari koridor,"ujarnya.
Menurut dia, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) diprotek bukan karena kepentingan politik bukan juga karena kepentingan keluarga.
Ia juga menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan manajemen ASN kaitannya dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, eselon II, eselon III dan eselon IV atau pengawas.
Lanjut dia, aturan terkait itu yakni Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Kemudian, tambah dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 tentang pengawasan, pengendalian, norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan
Tags:
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hadiri Peresmian Panti Asuhan, Sekda: Perkuat Kolaborasi Bangun Papsel
Jumat,29 Mei 2026Merauke -Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu mengajak TNI dan instansi terkait perkuat kolaborasi untuk membangun Papua Selatan secara bersama kedepanHal i...
Disdik Papsel Sebut MBS Wadah Gali Potensi, Minat dan Bakat
Kamis,28 Mei 2026Merauke - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Papua Selatan menyebut lomba talenta minat dan bakat siswa (MBS) adalah wadah untuk menggali potensiDemikian disampaikan Ke...
Pemprov Optimis MBS Lahirkan Generasi Muda Cerdas, Berilmu dan Berdaya Saing Tinggi
Kamis,28 Mei 2026Merauke - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan optimis lomba talenta lomba minat dan bakat siswa (MBS) tingkat provinsi setempat tahun 2026 ini mampu melahirkan generasi muda c...