Sekda Papua Selatan Instruksikan OPD Percepat Penginputan RUP Tahun Anggaran 2026
Dalam upaya mendukung tertib perencanaan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan penegasan resmi terkait percepatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.
Instruksi ini dituangkan dalam Surat Sekretaris Daerah Nomor 000.3.3/ 70 /SETDA/1/2026 perihal Penegasan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diterbitkan pada 27 Januari 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Nomor 100.3.4.1/118/PPS/XII/2025 mengenai Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
[Batas Waktu dan Kewajiban OPD]
Sekretaris Daerah meminta kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk segera melakukan percepatan penginputan data melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Poin-poin utama yang ditekankan bagi para Pimpinan OPD meliputi:
* Batas Akhir Penginputan: Seluruh paket RUP wajib diinput secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
* Akurasi Data: Memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan ketentuan untuk menjamin kelancaran proses pengadaan sepanjang tahun anggaran berjalan.
* Pengajuan Akun: Segera mengusulkan akun-akun pengadaan sesuai peran, seperti akun Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pengadaan.
[Persyaratan Administrasi dan Layanan LPSE]
Untuk mendukung proses tersebut, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua Selatan menetapkan empat syarat utama dalam penerbitan akun SPSE/SIRUP:
* Surat Dinas Resmi permohonan penerbitan akun.
* Pengisian Formulir Biodata PA/PPK/PP.
* Salinan Surat Tugas atau SK yang masih berlaku.
* Salinan Sertifikat Dasar Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan.
Pihak Sekretariat Daerah juga menyediakan layanan konsultasi dan koordinasi melalui narahubung Sdri. Barbara Y. Adventy (0812 2125 9074) dan Sdri. Nur Fajri Alwahida (0811 4913 655) guna membantu OPD yang mengalami kendala teknis.
Surat penegasan ini ditandatangani secara resmi di Salor oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaumu, S.Pd, M.Sc.
Pemerintah berharap seluruh pimpinan OPD memberikan perhatian serius mengingat pemenuhan kewajiban ini berdampak langsung pada kelancaran pembangunan di Provinsi Papua Selatan. (Ron)
klik disini untuk unduh file
Galeri Gambar
Tags:
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
KemenPAN-RB Dorong Perbaikan Birokrasi Pemerintah Daerah
Rabu,11 Februari 2026 Merauke - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus mendorong perbaikan birokrasi pemerintah daerah termasuk Pemerintah Prov...
Pemprov Papua Selatan Ikuti Sosialisasi SAKIP KemenPAN-RB
Rabu,11 Februari 2026Merauke - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan mengikuti Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Apar...
Sekda Ferdinandus : Kunker DJPK Kemenkeu Bentuk Perhatian
Senin,10 Februari 2026Merauke - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan,Ferdinandus Kainakaimu kunjungan kerja (Kunker) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...