Provinsi Papua Selatan Raih Opini WTP Tahun 2025, Tata Kelola Keuangan Dinilai Semakin Baik
Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah, setelah sebelumnya Papua Selatan memperoleh opini WDP pada tahun 2024.
Raihan WTP tersebut menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam pengelolaan keuangan, penguatan pengendalian internal, penatausahaan aset daerah, penyelesaian temuan BPK, serta meningkatnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan data tindak lanjut rekomendasi BPK, dari total 42 rekomendasi, sebanyak 29 rekomendasi atau 69,05 persen telah ditindaklanjuti. Sementara itu, 13 rekomendasi atau 30,95 persen masih belum sesuai rekomendasi dan perlu segera diselesaikan. Target tindak lanjut BPK sendiri berada pada angka 80 persen.
Meski berhasil meraih WTP, Pemerintah Provinsi Papua Selatan tetap memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Di antaranya kelebihan pembayaran pekerjaan fisik sebesar Rp4,28 miliar dan denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp1,01 miliar. Total potensi pemulihan daerah dari temuan tersebut mencapai Rp5,29 miliar.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan juga akan terus memperkuat sistem pengendalian intern, menata administrasi keuangan daerah, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Keberhasilan meraih WTP ini tidak lepas dari kolaborasi dan sinergi berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan, DPR Papua Selatan, Majelis Rakyat Papua Selatan, Forkopimda, BPK RI Perwakilan Papua Selatan, hingga masyarakat.
DPR Papua Selatan juga memiliki peran penting dalam menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi, terutama dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 serta perubahan APBD tahun berjalan.
Gubernur Papua Selatan menyampaikan bahwa opini WTP merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
"Opini WTP merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Papua Selatan," demikian pesan Gubernur Papua Selatan.
Dengan capaian ini, Pemerintah Provinsi Papua Selatan berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan melayani, sejalan dengan semangat Papua Selatan Maju Negeriku.
Tags:
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Jalan Kampung Salamepe Direncanakan Hubungkan Masyarakat dengan Jalan HGU PT Dongin Prabhawa
Tim telah meninjau rencana pembangunan jalan masyarakat dari Kampung Salamepe atau Divisi 15 yang akan menghubungkan kampung tersebut dengan jalan HGU PT Dongin Prabhawa.Berdasarkan hasil pengukuran l...
Sekda Papua Selatan Gagas Proyek Perubahan, MAWAR Papua Selatan
MAWAR Papua Selatan (Model Aksi Wadah Kolaborasi dan Resiliensi Papua Selatan) merupakan gagasan perubahan yang diinisiasi oleh Ferdinandus Kainakaimu, S.Pd., M.Sc., Sekretaris Daerah Provinsi Papua S...
Papua Selatan Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan DOB Papua
MERAUKE â Pemerintah Provinsi Papua Selatan masuk dalam daftar pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2025â2029 melalui agenda Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pa...