MRP Papsel Diminta Dorong Sejumlah Pergub Jadi Perdasus dan Perda
Rabu,6 Mei 2026
Merauke - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan diminta mendorong sejumlah peraturan gubernur (Pergub) agar tingkatkan menjadi Peraturan Dasar Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah (Perda)
Demikian disampaikan Gubernur Apolo Safanpo disela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota MRP provinsi setempat, pergantian antar waktu sisa masa jabatan tahun 2023-2028 di Swissbel-hotel Merauke, Rabu (6/5/2026).
Apolo menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, sisa masa jabatan MRP Papua Selatan, tinggal dua setengah tahun.
Oleh karena itu, ia meminta kepada ketua dan seluruh unsur pimpinan anggota MRP Papua Selatan agar dapat melihat peraturan kepala daerah dalam hal ini peraturan gubernur (Pergub) yang bisa didorong untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah khusus (perdasus).
"Agar segera didorong dan dibahas serta ditetapkan sebagai landasan dan acuan bagi kita untuk melaksanakan pembangunan secara khusus berkaitan dengan orang asli Papua (OAP),"kata dia.
Ia mengatakan, Papua Selatan memiliki kurang lebih 150 Pergub yang dibahas dan diusulkan untuk ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Produk Hukum Daerah sebagai Pergub.
"Pergub ini kita susun dan kita tetapkan karena pada waktu itu kita belum memiliki DPRP Papua Selatan yang bertugas untuk membahas dan menetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),"ujarnya.
Apolo menyatakan, unsur pimpinan dan anggota MRP Papua Selatan diminta melihat kembali pergub-pergub yang ada untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah khusus (perdasus).
Selain itu, lanjut dia, pimpinan dan seluruh anggota MRP Papua Selatan juga diminta segera mengidentifikasi bagian-bagian didalam UU Nomor 21 Tahun 2001, secara khusus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
"Bagian-bagian mana yang perlu dijabarkan lebih lanjut, itu bisa menjadi usulan kita untuk masuk perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP secara khusus di Provinsi Papua Selatan,"kata dia.
Sehingga, kata Apolo, bisa menjadi dasar dalam penyusunan Perdasus di Papua Selatan.
Ia mengatakan, pemerintah dan masyarakat Papua Selatan mengucapkan selamat dan sukses atas kedua anggota MRP Papua Selatan, Eliaz Sembe Mahuze dan Tarsisius Yaliu Matiwen.
Kedua anggota tersebut diminta segera melakukan penyesuaian dengan seluruh anggota MRP Papua Selatan lainnya agar tercipta harmonitas dan keselarasan sehingga mampu mengidentifikasi tugas-tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara, dan pemerintah.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan
Tags:
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Lima Parpol Teken Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan Dari Pemprov
Kamis,7 Mei 2026Merauke - Lima Partai Politik (Parpol) teken berita acara penyerahan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua SelatanPenandatanganan berlangsung di ruang rapat Kantor...
Gubernur Apolo Apresiasi Peran PMI Dalam Membantu Pemerintah dan Masyarakat
Rabu, 06 Mei 2026Merauke - Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengapresiasi peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam membantu pemerintah dan masyarakatApresiasi itu disampaikannya dalam acara malam...
Pemprov Papua Selatan Gelar Seleksi Calon Paskibraka
Rabu,6 Mei 2026Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar seleksi calon pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka)Seleksi paskibraka dilakukan dalam rangka persiapan penyelenggaraan...