Selasa,11 Agustus 2026
Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam evaluasi tiga tahun pelaksanaan pembangunan Provinsi Papua Selatan oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Evaluasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Demikian disampaikan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo saat membuka rangkaian kegiatan evaluasi pelaksanaan pembangunan Provinsi Papua Selatan yang dihadiri anggota Komisi II DPR RI Indra Jaya dan Direktur Penataan Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri di Merauke, Selasa (11/8/2026).
Safanpo mengatakan, evaluasi dilakukan untuk melihat progres pelaksanaan pembangunan selama tiga tahun sejak terbentuknya Provinsi Papua Selatan.
Oleh karena itu, kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Papua Selatan, kami minta untuk menyediakan semua data dan informasi yang dibutuhkan oleh Komisi II DPR RI maupun Kemendagri yang berkaitan dengan evaluasi yang akan dilaksanakan, kata Apolo.
Menurutnya, data dan informasi tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran umum mengenai perkembangan pembangunan di wilayah Papua Selatan. Selain itu, hasil evaluasi juga menjadi bagian dari laporan Komisi II DPR RI dan Kemendagri kepada Presiden.
Ia menegaskan, kesiapan data menjadi bagian penting dalam proses evaluasi karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan publik di provinsi yang baru terbentuk tersebut.
Melalui momentum itu, Apolo menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota Komisi II DPR RI dan jajaran Kemendagri di Merauke.
Ia juga menyambut para bupati dari empat kabupaten di Papua Selatan yang hadir memenuhi undangan dalam rangkaian evaluasi tersebut.
Safanpo mengatakan, keberadaan Provinsi Papua Selatan merupakan hasil perjuangan panjang para pemimpin, pendahulu dan senior yang telah memperjuangkan pembentukan provinsi tersebut.
Karena itu, rasa syukur atas terbentuknya Papua Selatan harus diwujudkan melalui pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rasa syukur itu kita aplikasikan dalam bentuk pembangunan, baik pembangunan sarana-prasarana wilayah dan pembangunan sumber daya manusia, ujarnya.
Ia berharap seluruh rangkaian evaluasi yang telah dimulai dapat berjalan dengan baik hingga selesai. Seluruh pihak juga diminta mengikuti proses evaluasi secara bersama-sama dan memberikan data maupun informasi secara terbuka sesuai kebutuhan.
Evaluasi tiga tahun tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai progres penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Papua Selatan sekaligus menjadi bahan perbaikan pembangunan ke depan.
Menurutnya, tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik."Atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua Selatan, kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Indra Jaya selaku anggota Komisi II DPR RI, dan Bapak Direktur Penataan Daerah Dirjen Otda Kemendagri,"katanya.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Kemendagri bersama DPR RI akan mengevaluasi kita, mengevaluasi progres pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua Selatan untuk tiga tahun,"ujarnya.
Safanpo meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Papua Selatan untuk menyediakan semua data dan informasi yang dibutuhkan oleh Komisi II DPR RI maupun Kemendagri yang berkaitan dengan evaluasi yang akan dilaksanakan.
"Dengan demikian supaya kita dapat memberikan data dan informasi, gambaran umum tentang wilayah Provinsi Papua Selatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita dan laporan Komisi II dan DPR RI kepada Bapak Presiden,"tambah dia.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan