Selasa, 11 Agustus 2026
Merauke - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melaksanakan kegiatan kemitraan dalam rangka evaluasi perkembangan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan yang telah memasuki usia tiga tahun.
Kegiatan tersebut berlangsung di Swisbell Hotel, Selasa (11/8/2026),dihadiri oleh Gubernur Papua Selatan, Sekretaris Daerah Papua Selatan, Anggota Komisi II DPR RI, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Bupati Merauke, Bupati Boven Digoel, Wakil Ketua I DPR Papua Selatan serta pimpinan dan perwakilan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan pemerintah kabupaten.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Selatan menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan terus melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Gubernur berharap pelaksanaan evaluasi tersebut dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan Provinsi Papua Selatan selama tiga tahun terakhir.
Data dan informasi yang disampaikan, kata dia, diharapkan menggambarkan kondisi faktual di lapangan sehingga dapat menjadi bahan bagi Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Papua Selatan.
Kami berharap data dan informasi yang dibutuhkan dapat menggambarkan kondisi secara umum maupun kondisi riil di lapangan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan disampaikan kepada Komisi II DPR RI, ujar Gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Dr. Sumule Tumbo, SE., MM., menyampaikan bahwa evaluasi terhadap DOB merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk melihat perkembangan daerah setelah menjalankan pemerintahan selama tiga tahun.
Menurutnya, pemekaran daerah pada prinsipnya bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta DPR RI.
Sejumlah aspek strategis menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, di antaranya penataan dan penegasan batas wilayah antar daerah.
Hal tersebut mencakup penyesuaian batas wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, batas laut, pengukuran batas wilayah, serta penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah pelaksanaan dan pemberian dana hibah yang perlu disesuaikan dengan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing daerah. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan dukungan pembiayaan dapat dilaksanakan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam evaluasi tersebut juga dibahas progres penyerahan aset dan dokumen dari pemerintah sebelumnya kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Penyerahan tersebut meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak yang berada dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI perwakilan Papua Selatan, Indrajaya, SE., menyampaikan bahwa kehadiran Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri merupakan bagian dari upaya melihat secara langsung perkembangan Provinsi Papua Selatan setelah tiga tahun menjadi daerah otonom baru.
Ia menekankan bahwa salah satu hal penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam evaluasi adalah persoalan batas wilayah masing-masing daerah. Kejelasan batas wilayah dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung kepastian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, serta pengelolaan sumber daya daerah.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan bagi pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI dalam merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan, memperjelas kewenangan serta batas wilayah, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Papua Selatan.
Diskominfo Provinsi Papua Selatan