Senin,10 Agustus 2026
Merauke - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada usia tiga tahun daerah otonom baru (DOB)
Evaluasi dilakukan oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otsus, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo bersama komisi II DPR RI.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin (10/8/2026).
Sumule menjelaskan, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada usia tiga tahun ini dilaksanakan sebagai bagian dari kebijakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap daerah provinsi hasil pemekaran maupun daerah provinsi induk.
Hal tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, serta Daerah Kabupaten/Kota.
Pembentukan daerah otonom baru di Tanah Papua merupakan kebijakan pemerintah bersama DPR dan DPD yang bersifat top-down. Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan daerah otonom baru di Papua.
Sumule mengatakan, dengan terbentuknya provinsi-provinsi baru, termasuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, pemerintah berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah otonom baru hasil pemekaran.
Pada prinsipnya, kata dia, tujuan utama otonomi daerah adalah mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemekaran daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan batas wilayah dan pembentukan struktur pemerintahan baru. Yang jauh lebih penting adalah melihat apakah setelah pemekaran terdapat perubahan nyata dalam kualitas pelayanan publik, pembangunan, pengelolaan pemerintahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sumule menyebut, evaluasi terhadap hasil pemekaran akan melihat dua aspek besar, yaitu kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perkembangan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan tujuan pembentukan daerah otonom baru.
Ia mengatakan,aspek penting lainnya adalah pengelolaan keuangan daerah.Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, laporan keuangan pemerintah daerah harus disusun dan disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Setelah proses pemeriksaan selesai, kata dia, hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD, termasuk dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
"Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada DPRD dan masyarakat harus merupakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah melalui proses audit,"kata dia.
Evaluasi berikutnya,kata dia, berkaitan dengan pembentukan perangkat daerah dan manajemen aparatur sipil negara. Pada awal pembentukan daerah otonom baru telah ditetapkan struktur organisasi dan jumlah pegawai sebagai bagian dari kebutuhan awal penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, lanjut dia, setelah gubernur definitif terpilih dan pemerintahan mulai berjalan, tentu diperlukan berbagai penyesuaian, baik terhadap struktur organisasi maupun kebutuhan ASN.
Di beberapa daerah, kata dia, masih terdapat ASN yang secara status kepegawaian maupun administrasi masih berkaitan dengan kabupaten atau daerah asal, sementara yang bersangkutan telah ditempatkan atau melaksanakan tugas pada pemerintahan provinsi hasil pemekaran.
Sumule mengatakan, kondisi tersebut perlu diselesaikan melalui penataan dan penyesuaian manajemen ASN agar status kepegawaian, kebutuhan organisasi, distribusi pegawai, serta pembiayaan dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan.
"Jangan sampai terjadi kondisi di mana pegawai secara fisik telah bekerja pada pemerintahan daerah baru, tetapi status administrasi dan pembiayaannya masih berada pada daerah sebelumnya,"tegas dia.
Tak hanya itu, kata di, Hal yang tidak kalah penting adalah penataan dan pengelolaan aset sebagai konsekuensi pemekaran daerah. Aset yang sebelumnya dikelola oleh provinsi induk harus dilakukan inventarisasi, pemetaan, penyerahan, dan penatausahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, evaluasi juga dilakukan terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah. Kita perlu melihat sejauh mana dokumen perencanaan daerah telah disusun, ditetapkan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,"ujarnya.
Lanjut dia, termasuk di dalamnya adalah bagaimana kesinambungan pembangunan antara provinsi induk dengan daerah hasil pemekaran, serta bagaimana program pembangunan pada daerah otonom baru dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, evaluasi tiga tahun daerah otonom baru bukan semata-mata untuk mencari kekurangan atau kesalahan. Evaluasi ini harus menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana tujuan pemekaran telah tercapai dan apa saja yang masih perlu diperbaiki.
"Kita ingin memastikan bahwa pembentukan daerah otonom baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mempercepat pelayanan pemerintahan, meningkatkan pembangunan, memperkuat kapasitas aparatur, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,"tambah dia.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan